KOREKSI TERHADAP GERAKAN DAKWAH Hizbut Tahrir (HT)
Ditulis oleh abuaslam di/pada Juni 7, 2008
KOREKSI TERHADAP GERAKAN DAKWAH Hizbut Tahrir (HT).
Dari Soal-Jawab, Buletin Dakwah Al-Furqon Edisi 10 Th-1
Pertanyaan :
Assalamu’alaikum waroh matullahi wabarokatuh, Ustadz, saya mau tanya : Saya pernah membaca dalam sebuah media tentang kumpulan kelompok sesat yang menyebar di kalangan kita, salah satunya adalah Hizbut Tahrir (HT). Apakah itu benar ustadz? (sebab saya punya teman kuliah yang ikut HT. Dan saya mau diajak di dalamnya). Terus terang saya sempat bingung, kalau memang sesat, kenapa keyakinan untuk mendirikan daulah islamiyah begitu kuat?
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Muhammad Erwanto
Email : r_one@kafegaul.com
Jawab :
Wa’alaikum salam warohmatullahi wabarokatuh
Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada kita untuk saling memberi nasehat seperti firman-Nya :
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mantaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (QS. Al-‘Ashr: 1-3).
Demikian pula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : Agama itu adalah nasehat. Kami bertanya : “Untuk siapa?” beliau menjawab: “Untik Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para imam kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin”. (HR.Muslim:55).
Beliau juga menerangkan bahwa salah satu hak sesame muslim adalah: “Apabila ia menerima nasehat kepadamu, maka berilah nasehat kepadanya”. (HR. Muslim: 2162).
Jadi nasehat merupakan asas kebaikan bagi umat islam. Oleh karenanya, janganlah nasehat disalah-artikan dengan hujatan dan caci makian. Sebab maksud nasihat adalah mengingatkan seorang agar kembali kepada kebenaran serta memperbaiki segala kesalahan.
Tentunya sebagai seorang muslim yang ikhlas mencari kebenaran, dia akan menerima kebenaran dimanapun dijumpainya. Jangan sekali-kali nasihat saudaranya seagama dianggap sebagai suatu hal yang negatif dan dipandang sebelah mata. Karena kita semua me maklumi, tiada manusia di dunia ini yang bebas dari kesalahan dan kekeliruan. Sekali lagi, janganlah kita sesak dada dan alergi untuk menerima kebenaran.
Sebagai jawaban pertanyaan di atas, kami katakana : sesungguhnya jalan keselamatan itu hanyalah satu, sedangkan jalan kebatilan begitu banyak tak terhingga. Allah berfirman:
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa”. (QS. A-An’am 153).
Dalam hadits tentang iftiroqul ummah (perpecahan umat) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Semua golongan tersebut tempatnya di neraka, kecuali satu. (yaitu) golongan yang aku ada dan para sahabat meniti di atasnya”. (HR.Tirmidzi 2641 dan Al-Hakim dalam Al-Di’ah: 14-15 oleh syeikh Ali bin Hasan).
Inilah jalan yang lurus. Inilah jalan keselamatan dan kebahagiaan. Yaitu jalan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta para sahabatnya.
Adapun pemahaman-pemahaman baru yang menyimpang dari pemahaman para sahabat, maka semua itu merupakan jalan kegelapan sekalipun menjamur di segala penjuru dunia.. maka kami menasehatkan kepada saudara-saudara kami, khususnya para pemuda untuk berhati-hati dari pemikiran-pemikiran baru yang hanya menipu laksana fatamorgana.
Selanjutnya, penjelasan secara ringkas tentang firqoh/golongan tersebut adalah sebagai berikut :
HIZBUT TAHRIR (HT)
Hizbut Tahrir (HT) adalah suatu gerakan dakwah politik yang didirikan oleh Taqiyyuddin An-Nabhani. Gerakan ini berpusat di Yordania, Syiria dan Libanon. Kemudian terus berkembang hingga ke Eropa. (Lihat A-Maushu’ah Al-Muyassaroh hal. 135-140).
Gerakan ini dikritik para ulama dalam hal-hal berikut:
1. Aqidah.
Gerakan ini banyak terpengaruh oleh pemikiran faham Mu’tazilah. Oleh karenanya, syaikh A-Albani menamai mereka dengan “Mu’tazilatul ‘Ashr” (Neo Mu’tazilah: Mu’tazilah Gaya Baru). Hal ini nampak sekali pada hal-hal sebagai berikut:
a. Mereka sangat mengagungkan akal sehingga menjadikannya sebagai dasar pijakan/jalan keimanan. (Baca “Al-Aqlaniyyun Afhrohul Mu’tazilah ‘Ashriyyun” oleh syeikh Ali bin Hasan Al-Halabi).
b. Mereka mengingkari hadits-hadits ahad (hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir) dalam hal aqidah. Oleh karena itu, mereka tidak beriman dengan adanya adzab kubur, keluarnya Dajjal, turunnya Isa A-Masih dan lain-lain. (Baca bantahan keyakinan keliru ini dalam Ar-Risalah, hal.369-387 oleh Imam Syafi’I, Al-Ihkam 1/115-143 oleh Ibnu Hazm dan Mukhtashor Showa’iqul Musalah, hal 526-587 oleh Ibnul Qoyyim).
2. Manhaj Dakwah
a. Gerakan ini tidak memprioritaskan dakwah kepada tauhid sebagaimana dakwah kepada tauhid sebagaimana dakwah para nabi dan rosul. Tetapi bagaimana caranya mendirikan daulah/khalifah Islamiyyah.
b. Dakwah mereka hanyalah melalui politik (menurut wacana moderen) semata.
3. Hukum Fiqh
Gerakan ini mempunyai fatwa dalam hokum fiqh yang sangat aneh dan nyeleneh, tidak sesuai dengan syari’at islam.
Adapun apa yang saudara bingungkan tentang keyakinan kuat mereka untuk mendirikan daulah islamiyyah, maka kami sampaikan penjelasan Dr.Sholih bin Fauzan Al-Fauzan takkala menjelaskan tentang metode-metode dakwah yang keliru: “…Ada suatu golongan yang berdakwah kepada perbaikan hokum dan politik seta menuntut penerapan hukum-hukum syari’at di antara manusia. Ini memang penting tetapi bukan yang terpenting. Sebab, bagaimana mungkin dituntut penerapan hokum allah kepada pencuri dan pezina sebelum diterapkan hokum allah kepada orang-orang musyrik dan para penyembah patung dan kubur? Bukankah dosa mereka lebih besar dibandingkan dosa para pezina, peminum khomr dan pencuri itu?”.
Kemudian beliau berkata “Dan orang-orang yang menginginkan berdirinya daulah islamiyyah sebelum memurnikan negeri dari aqidah patung dan kuburan hanyalah mengingnkan sesuatu yang mustahil. Sesungguhnya berhukum dan mendirikan daulah islamiyyah merupakan penyempurnaan tauhid dan pelengkapannya. Lantas bagaimana penyempurna tersebut diburu lebih dahulu sedang tujuan utama dilalaikan?!”. (Lihat muqodimah Manhajul Anbiya’ fi Da’wah IlAllah, hal 23-35 oleh Dr.Robi’bin Hadi Al Madkholi cet.Maktabah Al-Furqon).
Demikian penjelasa kami secara ringkas. Kita memohon kepada Allah agar menunjukkan kita semua kepada jalan-Nya yang lurus. Dan sekali lagi, kami menjelaskan hal ini hanya semata untuk menegakkan pilar nasihat di antara kita sesame kaum muslimin. Wallohu a’lam.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
**Dari Soal-Jawab, Buletin Dakwah Al-Furqon Edisi 10 Th-1
agam batee berkata
Astagfirullaaah,,, antum ikut menyebar fitnah diantara kaum muslimin,ketahuilah saudaraku apa yang antum sampaikan ini sungguh lah tidak benar dan antum mempertanggung jawabkan dihadapan ALLAH SWT kelak…antum lupa firman ALLAH SWT di surat AN-Nisa 65 dan Al-maidah 50 ? ya baiklah munkin antum lebih tau.. tapi kenapa antum tidak menhinakan Demokrasi dan Monarki Ibnu Saud yang jelas-jelas BId’ah dan kufur ???? saudaraku sama sekali antum tidak mengetahui gerak dakwah HT kecuali apa yang antum ta’klik an dari fulan bin fulan…bagaimana cara befikir antum… bukankah antum di karuniakan Allah SWT khasiat yang luar biasa yaitu aqal yang membedakan antum dengan makhluk yang lain…lantas kenapa antum memakai jalan ta’klik…Muktazilah (mu‘tazilah) secara harfiah berarti kelompok yang terisolir (i‘tizâl).1 Secara terminologis, pendapat yang paling masyhur dan kuat menyatakan bahwa istilah mu‘tazilah (muktazilah) digunakan untuk menyebut Washil bin ‘Atha’ dan para pengikutnya yang diisolir oleh gurunya, Hasan al-Bashri, akibat isu al-manzilah bayn al-manzilatayn.2 Muktazilah kadangkala disebut dengan Qadariah, karena isu al-qadr yang dikemukakan oleh mazhab ini.3
Dalam dua versi laporan Ibn al-Nadim dikatakan: Pertama, Muktazilah adalah sebutan yang diberikan oleh pengikut Hasan al-Bashri kepada Washil.4 Laporan ini populer di kalangan Ahlus Sunnah, seperti yang ditulis al-Baghdadi.5 Kedua, Muktazilah adalah sebutan yang digunakan setelah zaman Hasan al-Bashri, tepatnya oleh Qatadah (w. 117 H/738 M) untuk menyebut Amr bin Ubaid dan para pengikutnya. Amr menyatakan kepada para pengikutnya, bahwa kata i‘tizâl telah digunakan dalam al-Quran sebagai sifat yang dipuji oleh Allah sehingga nama ini mereka terima. Laporan yang terakhir inilah yang diterima oleh sumber Muktazilah, seperti yang tampak dalam statemen Abd al-Jabbar, dalam An-Nasysyâr, “Setiap kata al-i‘tizâl yang dinyatakan dalam al-Quran maksudnya adalah melepaskan diri dari kebatilan sehingga secara pasti dapat diketahui, bahwa kata al-i‘tizâl ini adalah terpuji (baik).6
Al-Baghdadi kemudian membagi Muktazilah menjadi dua puluh dua aliran: (1) Washiliyah; (2) Amrawiyah; (3) Hudhayliyah; (4) Nazzamiyyah; (5) Aswariyah; (6) Ma‘mariyah; (7) Iskafiyah; (8) Ja‘fariyah; (9) Bisyriyyah; (10) Murdariyyah; (11) Hisyamiyyah; (12) Thumamiyah; (13) Jahiziyah; (14) Khabitiyah; (15) Himariyah; (16) Khayatiyah; (17) Murisiyah; (18) Syahammiyah; (19) Ka‘biyah; (20) Jubba’iyah; (21) Basyamiyah; (22) Shalihiyah. Dua dari aliran tersebut, menurut al-Baghdadi, merupakan kelompok ekstrem. Mereka adalah Khabitiyah dan Himariyah. Adapun dua puluh yang lain adalah Qadariyah murni.7
Secara umum, menurut al-Khayyath (w. 298 H), kelompok tersebut belum layak disebut Muktazilah jika tidak memenuhi lima prinsip pokok. Lima prinsip pokok tersebut, yang dikenal dengan ushul al-khamsah, adalah: tawhîd; al-‘adl (keadilan); al-wa‘d wa al-wa‘îd (janji dan ancaman); al-manzilah bayn al-manzilatayn (kedudukan di antara dua kedudukan); dan al-amr bi al-ma‘rûf wa al-nahy ‘an al-munkar (amar makruf dan nahi mungkar).8
Secara detail, pandangan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Tauhid: Allah Swt. adalah Zat Yang Mahaesa, Qadîm (Mahadulu), sementara selain Dia adalah baru (muhdats). Dari sini maka zat dan sifat Allah harus sama-sama Qadîm, yakni hanya satu; tidak terpisah satu sama lain. Sebab, kalau tidak, pasti akan ada dua yang Qadîm, yaitu zat dan sifat. Padahal, yang Qadîm harus satu, dan itulah Allah.9
2. Keadilan: seluruh perbuatan Allah adalah baik dan adil. Allah tidak akan melakukan perbuatan buruk dan zalim.10 Karena itulah, mereka menafikan qadar. Mereka menyatakan bahwa manusia bebas melakukan apa saja sesuai dengan kehendaknya (hurriyah al-iradah) dan dia akan bertanggung jawab di hadapan Allah kelak.11
3. Janji dan ancaman: Allah Maha Menepati janji dan ancaman-Nya. Janji berkaitan dengan kebaikan, seperti pahala dan surga, sedangkan ancaman berkaitan dengan keburukan, seperti dosa dan neraka.12
4. Manzilah bayn manzilatayn (status di antara dua kedudukan): Orang yang melakukan dosa besar tidak boleh disebut Mukmin atau kafir, tetapi fasik. Karena itu, status fasik merupakan kedudukan ketiga, di luar konteks iman dan kufur.13
5. Amar makruf nahi mungkar: Amar makruf nahi mungkar adalah kewajiban; masing-masing sesuai dengan kadar kemampuannya; bisa dengan senjata dan non-fisik. Jika dengan senjata maka di situlah hukum jihad berlaku.14
Inilah beberapa pandangan (maqâlât) yang mereka sepakati. Selain itu, pandangan mereka berbeda-beda. Mengenai para tokohnya, antara lain, adalah Ghaylan ad-Dimasyqi dan Washil bin Atha’. Ghaylan terkenal dengan pandangannya tentang al-qadr, sedangkan Washil terkenal dengan pandangannya tentang al-manzilah bayn al-manzilatayn. Abu Hudhail al-‘Allaf dengan muridnya dan Basyar bin al-Mu‘tamir terkenal dengan konsepnya mengenai tawallud.15 Tokoh lain adalah Abu Ali al-Jubba’i dan al-Khayyath penulis buku al-Intishâr. Tokoh Muktazilah yang terakhir adalah ‘Abd al-Jabbar, murid Abu Hasyim al-Jubba’i, anak Ali al-Jubba’i.16
Selain beberapa pandangan di atas, hal lain yang paling menonjol adalah penggunaan akal sehingga muncul kesan seolah-olah Muktazilah adalah kelompok yang mendewakan akal. Padahal, dalam kasus ini, bisa dikatakan semua ahli kalam menggunakan akal. Bahkan, dalam kasus ini tidak bisa dipilah lagi, mana Muktazilah, Jabariah dan Ahlus Sunnah. Inilah secara umum tentang potret Muktazilah sebagai mazhab akidah.
Dari sini, jelas bahwa Hizbut Tahrir berbeda dengan Muktazilah. Pertama: dalam konteks tauhid, khususnya yang terkait dengan sifat dan zat Allah. Hizbut Tahrir berpandangan, bahwa persoalan sifat dan zat Allah tidak bisa dikatakan satu, yakni sifat dan zat-Nya adalah sama; atau dikatakan berbeda, yakni sifat dan zat (mawshûf)-Nya jelas tidak sama, sebagaimana pendapat mazhab Ahlus Sunnah. Yang benar menurut Hizb, persoalan ini tidak perlu dibahas, karena masing-masing sama-sama berangkat dari asumsi yang dibangun berdasarkan logika mantik, bukan fakta yang sesungguhnya, sementara ‘fakta’ tentang Allah jelas tidak bisa dijangkau oleh akal manusia. Karena itu, pembahasan tentang zat dan sifat Allah harus dihentikan, dengan kata lain, tidak perlu dibahas.
Kedua: dalam konteks keadilan Allah, yang berujung pada hurriyah al-irâdah, tawallud, dan sebagainya, Hizbut Tahrir justru telah mampu mendudukkan persoalan tersebut dengan tepat dan akurat. Pertama-tama, yang harus dijadikan sebagai obyek pembahasan adalah perbuatan manusia, bukan perbuatan Allah. Setelah itu, diketahui bahwa perbuatan manusia itu ternyata ada dua: mujbar (dipaksa) dan mukhayyar (tanpa paksaan). Dalam konteks yang pertama, di situlah wilayah Qadha’ Allah, sedangkan yang kedua tidak. Pada wilayah yang kedua itulah, manusia bebas menentukan pilihannya, dan karenanya kemudian dia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Meski demikian, dalam konteks yang pertama dan kedua, perbuatan manusia selalu terikat dengan sesuatu berikut khashiyah-nya, di situlah wilayah Qadar, dalam konteks Qadha’ dan Qadar, dimana baik dan buruknya bersumber dari Allah.
Ketiga: masalah manzilah bayna manzilatayn yang sesungguhnya merupakan kongklusi logika mantik, dalam logika Hizb, tidak akan pernah ada dan dibahas, karena memang merupakan sesuatu yang tidak bisa dibahas oleh akal manusia.
Keempat: tentang pengagungan akal, justru Hizbut Tahrirlah yang mampu merumuskan batasan akal dengan tepat. Persoalan ini notabene belum mampu dilakukan oleh Muktazilah, Jabariah maupun Ahlus Sunnah. Akibatnya, mazhab-mazhab tersebut terjebak dalam perdebatan yang tak berujung, termasuk tentang sifat Allah, serta Qadha’ dan Qadar.
Dengan demikian, dari mana logikanya Hizbut Tahrir dikatakan Muktazilah? Jelas tidak ketemu, sebagaimana tuduhan sejenis yang lain, seperti Hizbut Tahrir adalah Wahabi, dan sebagainya. Tuduhan seperti ini mencerminkan dua hal sekaligus: kebodohan dan kejahatan penuduhnya. Dikatakan bodoh, karena jelas dia tidak memahami fakta Muktazilah dan Hizbut Tahrir. Dikatakan jahat, karena kalau dia memahami fakta masing-masing kelompok tersebut, maka tujuannya jelas adalah untuk mengaburkan fakta Hizbut Tahrir, dan menciptakan stigma terhadap Hizbut Tahrir. Tujuannya supaya Hizbut Tahrir dijauhi dan ditinggalkan oleh simpatisan dan masyarakat awam, yang kini tengah berjibaku dengannya untuk mewujudkan kembali kehidupan Islam di tengah-tengah mereka. Artinya, mereka ingin mengeluarkan Hizbut Tahrir dari pergaulan masyarakat, dikucilkan dan bahkan dimusuhi oleh umat. Itulah niat jahat mereka. Wallâhu a‘lam, wahuwa Rabb al-musta‘ân.
agam batee berkata
Yaa Allah mohon ampuni saudaraku ini yang telah memfitnah ataw menyebarkan fitnah ini…Amin