Anshurussunah al-Muhammadiyah (Bekasi)

“Banyak yang mengaku madu murni, tetapi dimana islam yang murni ?”

Arsip untuk ‘# JENAZAH & KUBUR #’ Kategori

BEBERAPA PRAKTEK BID’AH DALAM TA’ZIYAH DAN PENYERTAANNYA

Ditulis oleh abuaslam di/pada Desember 10, 2007

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

[1]. Berta’ziyah di kuburan. [Haasyiyatu Ibni Abidin I/843]

[2]. Berkumpul-kumpul di tempat taziyah (Zaadul Ma’ad I/304). Safar As-Sa’aadah, karya Fairuz Abadi, hal. 57. Juga kitab Ishlaabu Al-Masaajid an-Al-Bida wal Al-Awaa’id, karya Al-Qasimi, hal. 180-181. Dan lihat kembali masalah ke-113

[3]. Membatasi ta’ziyah hanya tiga hari saja. [Rujuk kembali masalah ke-113]

[4]. Membiarkan tempat gelaran lantai di rumah mayit yang disiapkan untuk orang-orang yang datang berta’ziyah. Mereka membiarkan gelaran itu begitu saja sehingga tujuh hari berlalu dan setelah itu disingkirkan. [Al-Madkhal III/279-280]

[5]. Ta’ziyah dengan mengucapkan : “Semoga Allah memperbanyak pahala untukmu, melimpahkan kesabaran kepadamu, juga mengaruniakan rasa syukur kepada kami dan juga dirimu. Sesungguhnya jiwa, harta, keluarga, dan anak-anak kita ini adalah pemberian Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menyenangkan sekaligus anugrah-Nya yang diamanatkan. Semoga Dia membekalimu dengannya dalam kegembiraan dengan balasan pahala yang banyak, shalawat, rahmat, dan petunjuk. Jika engkau berharap mendapatkannya, maka bersabarlah. Jangan sampai kegelisahanmu membuat pahalamu hilang, sehingga engkau akan menyesal. Dan ketahuilah, bahwa kegelisahan itu tidak akan dapat mengembalikan sesuatu apapun atau menghilangkan kesedihan serta apa yang menimpa” [1]

[6]. Ta’ziyah dengan mengucapkan : “Sesungguhnya di sisi Allah terdapat tempat untuk menghibur dari segala macam musibah, dan pengganti dari semua yang hilang, maka hendaklah kalian benar-benar yakin kepada Allah, dan hanya kepadaNya-lah hendaknya kalian berharap. Sesungguhnya orang-orang yang diharamkan yang terhalangi dari pahala” [2]

[7]. Penyediaan makanan untuk tamu oleh keluarga si mayit. [Kitab, Talbis Iblis, hal.341, Fathu Qadiir 1/473, karya Ibnu Hamam, Al-Madkhal III/275-276 dan Ishlah Al-Masajid, hal. 181 Dan rujuk kembali masalah ke-115]

[8]. Mengundang tamu pada hari pertama, ketujuh dan keempat puluh, dan pada hari genap satu tahun. [Al-Khadimi, dalam Syarh Ath-Thariiq Al-Muhammadiyah, hal.3224, Al-Madkhal II/114, III/278-279]

[9]. Penyediaan makanan oleh pihak keluarga mayit pada hari Kamis pertama

[10]. Memenuhi undangan makan-makan oleh keluarga yang ditinggalkan. [Imam Muhammad Al-Barkawi di dalam kitab Jalaa-u Al-Quluub, hal.77]

[11]. Ucapan mereka : “Tidak ada yang boleh megangkat meja makan selama tiga hari, kecuali orang yang meletakkannya” [Al-Madkhal III/276]

[12]. Membuat makanan zalabiyah (semacam kue dadar) atau membelinya dan membeli aneka makanan untuk disediakan pada hari ke tujuh. [Al-Madkhal III/292]

[13]. Wasiat untuk menyediakan makanan dan menyambut para tamu pada hari kematiannya atau setelahnya, dan dengan memberikan sejumlah uang bagi orang-orang yang membaca Al-Qur’an untuk ruhnya atau bertasbih atau bertahlil untuknya. [Syarh Ath-Thariiqah Al-Muhammadiyyah IV/325]

[14]. Berwasiat supaya ada beberapa orang yang bermalam di kuburannya selama empat puluh hari atau lebih atau bisa juga kurang. [Syarh Ath-Thariiqah Al-Muhammadiyyah IV/326]

[15]. Mewakafkan beberapa hal, terutama uang untuk bacaan Al-Qur’an Al-Azhim, atau agar dengan uang itu orang-orang mau mengerjakan shalat Sunnah atau bertahlil atau bershalawat atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kemudian pahalanya dihadiahkan kepada orang yang berwakaf tadi atau ruh orang yang menziarahinya. [Syarh Ath-Thariiqah Al-Muhammadiyyah IV/323]

[16]. Sedekah yang dikeluarkan wali mayit untuk si mayit sebelum malam pertama berlalu dengan sesuatu yang bisa disedekahkan. Jika tidak mempunyai apa yang hendak disedekahkan maka cukup baginya mengerjakan shalat dua rakaat yang pada masing-masing rakaat membaca Al-Fatihah, ayat Kursi satu kali dan sura At-Takaatsur sepuluh kali. Setelah selesai, membaca : “Ya Allah, aku kerjakan shalat ini sedang Engkau tahu apa yang aku kehendaki darinya. Ya Allah, kirimkanlah pahalanya ke kuburan fulan, si mayit” [3]

[17]. Bersedekah atas nama mayit dengan makanan yang disukai si mayit.

[18]. Bersedekah atas nama ruh orang-orang yang sudah meninggal pada tiga bulan berikut : Rajab, Sya’ban dan Ramadhan.

[19]. Menggugurkan kewajiban shalat. [Ishlaahu Al-Masaajid, hal. 281-283]

[20]. Bacaan Al-Qur’an yang pahalanya ditujukan kepada orang-orang yang meninggal dunia. [As-Sunan, hal. 63-65. Lihat juga masalah ke-24 dan 121]

[21]. Bertasbih untuk mayit. [As-Sunan, hal 11 dan 65]

[22]. Itaqah (memerdekakan budak) untuk sang mayit. [As-Sunan] [4]

[23]. Membaca Al-Qur’an sekaligus menghatamkannya di kuburan yang ditujukan untuk mayit. [Safaru As-Sa’aadah, hal. 57. Al-Madkhal I/266 dan 267]

[24]. Berangkat pada pagi buta ke kuburan mayit yang mereka makamkan kemarin, disertai kaum kerabat dan kenalan mereka. [Al-Madkhal II/113-114, 2783. Dan Ishlaah Al-Masaajid hal.270-271]

[25]. Menggelar karpet atau yang semisalnya di tanah, bagi orang-orang yang datang pada dini hari atau untuk yang lainnya. [Al-Madkhal III/278]

[26]. Mendirikan kemah (tenda) di atas kuburan. [Al-Madkhal]

[27]. Menginap di kuburan selama empat puluh hari atau kurang atau bisa juga lebih. [Jalaa’u Al-Quluub, hal. 8]

[28]. Memberikan pujian kepada mayit pada malam keempat puluh atau pada saat berlalunya satu tahun, yang dikenal dengan sbutan “ Mengenang Jasa” [Al-Ibdaa, hal. 125]

[29]. Menggali kuburan sebelum kematian datang, sebagai upaya mempersiapkan diri. [Lihat masalah ke-109]

[Disalin dari kitab Ahkamul Janaaiz wa Bida’uha, Edisi Indonesia Hukum Dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut Al-Qur’an dan Sunnah, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah M.Abdul Ghoffar EM, Penerbit Puskata Imam Asy-Syafi’i]
__________
Foote Note
[1]. Keduanya dinilai baik di dalam kitab Syarh Asy-Syir’ah, hal. 562 dan 263 dan lain-lainnya. Yang pertama diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah berta’ziyah kepada Mu’adz bin Jabal atas kematian puternya, tetapi ia merupakan hadits maudhu. Dan yang kedua diriwayatkan tentang ta’ziyah Khidir kepada keluarga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas wafatnya beliau, tetapi hadits ini pun dha’if. Diriwayatkan Asy-Syafi’i di dalam kitab Musnad-nya (1820). Dan dinilai dha’if oleh Ibnu Katsir di dalam kitab Taarikh-nya I/332. dan peringatan terhadap hadits pertama telah diberikan pada pembahasan ke-112.
[2]. Ibid
[3]. Anehnya, di antara kitab yang darinya saya menukil bid’ah ini adalah Syarhu Asy-Syir’ah, hal. 568. Dia menyebutkan : “Yang sunnah dikerjakan adalah hendaklah sang wali mayit bersedekah..” Dan sunnah ini sama sekali tidak mempunyai dasar, yang dimaksudkan mungkin adalah Sunnah (kebiasaan) para syaikh, sebagaimana yang ditafsirkan oleh beberapa orang terhadap pendapat salah seorang pensyarah : Yang termasuk sunnah adalah melafazhkan niat saat akan mengerjakan shalat
[4]. Dia mengatakan, ada hadits berbunyi : “Barangsiapa membaca Qulhuwallahu Ahad seribu kali berarti dia telah membeli diirnya dari Neraka”. Dan hadits ini berstatus maudhu.

Ditulis dalam # JENAZAH & KUBUR # | 2 Komentar »

BEBERAPA PRAKTEK BID’AH DALAM PEMAKAMAN DAN PENGIRINGANNYA

Ditulis oleh abuaslam di/pada Desember 10, 2007

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

[1]. Menyembelih kerbau sesampainya jenazah di kuburan sebelum pemakamannya dan kemudian membagikannya kepada semua orang yang mengiringinya. [Al-Ibdaa, hal. 114]

[2]. Meletakkan darah hewan yang disembelih saat keluarnya jenazah dari rumah di kuburan

[3]. Mengumandangkan dzikir di sekitar tempat pembaringan mayit sebelum pemakamannya.

[4]. Mengumandangkan adzan saat memasukkan mayit di kuburan. [Haasyiyatu Ibni Abidin I/837]

[5]. Menurunkan mayit ke dalam kuburan dari arah kepala.[Rujuk kembali masalah ke-103]

[6]. Menaruh sedikit tanah Al-Husain ke mayit saat menurunkannya ke dalam kuburan, karena tanah tersebut akan memberi rasa aman dari segala yang menakutkan. [1]

[7]. Meletakkan pasir di bawah mayit bukan karena suatu keperluan yang mendesak. [Al-Madkhal III/261]

[8]. Meletakkan bantal atau yang semisalnya di bawah kepala mayit di dalam kuburnya. [Al-Madkhal III/260]

[9]. Memercikkan air ke mayit di dalam kuburnya. [Al-Madkhal III/262 dan II/222]

[10]. Menaburkan tanah denan punggung telapak tangan seraya mengucapkan : Inna Lillahi wa Innaa Ilaihi Raaji’un. [2]

[11]. Membaca ayat : “Minhaa khalaqnaakum” pada taburan pertama, lalu ayat : “Wa fiihaa Nu’iidukum” pada taburan kedua, dan ayat : “Wa minhaa Nukhrijukum taaratan ukhra” pada taburan ketiga. [Rujuk kembali masalah ke-105]

[12]. Ucapan pada taburan pertama : “Bismillah”, pada taburan kedua : “Al-Mulku lillahi”, pada taburan ketiga : “Al-Qudratu lillahi”, pada taburan keempat : “Al-izzatu lillahi”, pada taburan kelima : “Al-Afwu wa al-Ghufraanu lillahi, pada taburan keenam : “Ar-Rahmatu lillah”, dan kemudian pada taburan ketujuh membaca firman Allah Ta’ala : “ Kullu man ‘alaihaa faan”, dan membaca pada firmanNya :”Minhaa khalanaakum”.

[13]. Membaca tujuh surat, yaitu : Al-Faatihah, Al-Falaq, An-Naas, Al-Ikhlaas, (Idzaa jaa’a nashrullaahi) juga (ulyaa ayyuhal kaafiruun), serta (Innaa anzalnaahu). Dan juga do’a berikut ini : Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dengan menyebut nama-Mu yang agung, aku juga memohon kepada-Mu yang merupakan pilar penegak agama, dan aku memohon kepada-Mu.. Juga memohon kepada-Mu… Serta memohon kepada-Mu…Dan aku memohon kepada-Mu dengan menyebut nama-Mu, yang jika Engkau diminta dengannya, niscaya Engkau pasti akan memberikan, dan jika dipanjatkan do’a kepada-Mu dengan menyebutnya, pasti Engkau akan mengabulkannya, wahai Rabb Jibril, Mika’il, Israfil, dan Uzra’il… sampai akhir : Semuanya ini dibaca saat pemakaman jenazah. [3]

[14]. Membaca Al-Fatihah di kepala mayit dan juga pembukaan surat Al-Baqarah di bagian kedua kakinya. [4]

[15]. Membaca Al-Qur’an pada saat menaburkan tanah ke mayit. [Al-Madkhal III/262-263]

[16]. Mentalqin orang yang sudah meninggal dunia. [As-Sunnan, hal.67 Subulus Salaam karya Ash-Shan’ani. Dan lihat juga masalah ke 106]

[17]. Memasang dua buah batu di atas kuburan wanita.[Nailul Authaar IV/73 karya Asy-Syaukani]

[18]. Membaca sya’ir duka cita di kuburan setelah selesai pemakaman. [Al-Ibdaa, hal. 124-125]

[19]. Memindahkan mayit sebelum atau sesudah pemakaman ke tempat-tempat yang dinilai mulia. [5]

[20]. Berdiam di sisi mayit seusai pemakamannya, baik di rumah, atau di pekuburan, atau di dekatnya. [Al-Madkhal III/278]

[21]. Penolakan mereka untuk memasuki rumah jika kembali dari pemakaman sehingga menyuci bagian-bagian yang bersentuhan dengan mayit. {Al-Madkhal III/276]

[22]. Meletakkan makanan dan minuman di atas kuburan supaya orang-orang mengambilnya.

[23]. Bersedekah di kuburan. [Al-Iqtidhaa Ash-Shiraath, hal. 183 dan Kasyfu Al-Qinaa II/134]

[24]. Menyiramkan air di atas kuburan di bagian kepalanya, dilanjutkan dengan mengitari kuburan, setelah itu air yang masih tersisa di siramkan kembali ke bagian tengah kuburan. [6]

[Disalin dari kitab Ahkamul Janaaiz wa Bida’uha, Edisi Indonesia Hukum Dan Tata Cara Mengurus Jenazah Menurut Al-Qur’an dan Sunnah, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah M.Abdul Ghoffar EM, Penerbit Puskata Imam Asy-Syafi’i]
__________
Foote Note
[1]. Demikianlah yang diklaim di dalam kitabMiftaah Al-Karaamah I/497]
[2]. Ini adalah madzhab Imamiyah, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Miftah Al-Karaamah I/499. Seakan-akan mereka melakukan hal seperti itu dalam rangka menyalahi apa yang dilakukan oleh Ahlus Sunnah yang menaburkan tanah, sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menaburkan tanah dengan kedua telapak tangan (bukan punggungnya). Silakan rujuk kembali masalah ke-103
[3]. Hal tersebut dan juga yang sebelumnya dianjurkan dibaca, seperti di dalam kitab Syarhu Asy-Syir’ah, hal. 568. Dan diantara yang menunjukkan pembuatan hal tersebut adalah bahwa di dalamnya disebutkan nama Uzra’il, dan hal itu tidak mempunyai dasar sama sekali di dalam Sunnah, sebagaimana yang telah diperingatkan sebelumnya.
[4]. Hal tersebut diriwayatkan dalam hadits yang bersumber dari Ibnu Umar secara marfu, tetapi dinilai dha’if oleh Al-Haitsami III/45. Dan diriwayatkan puladarinya secara mauquf dengan status dhaif, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya pada masalah k-122
[5]. Ini merupakan madzhab Imamiyyah, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Miftaahu Al-Karaamah I/507 dan 500
[6]. Ibid

Ditulis dalam # JENAZAH & KUBUR # | 1 Komentar »